medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih mengusut kasus proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Denny Indrayana (DI). Bahkan, surat pencekalan untuk eks Wakil Menkumham Denny Indrayana (DI) sedang dibuat.
Mantan Menkumham Amir Syamsudin sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, apakah ada kemungkinan Menkumham terlibat dan dijadikan tersangka?
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya dulu, termasuk hasil pemeriksaan DI apa ada sesuatu yang baru," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai, pemeriksaan Amir cukup dilakukan penyidik. "Untuk Amir sudah selesai, sementara ini belum dibutuhkan lagi," kata Rikwanto.
Rikwanto belum bisa memberikan banyak keterangan, termasuk keterlibatan Amir sebagai menteri, yang diyakini mengetahui proyek yang dipegang dua vendor. "Itu masuknya materi ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelaksanaan proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014 lalu.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih mengusut kasus proyek
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Denny Indrayana (DI). Bahkan, surat pencekalan untuk eks Wakil Menkumham Denny Indrayana (DI) sedang dibuat.
Mantan Menkumham Amir Syamsudin sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, apakah ada kemungkinan Menkumham terlibat dan dijadikan tersangka?
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya dulu, termasuk hasil pemeriksaan DI apa ada sesuatu yang baru," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai, pemeriksaan Amir cukup dilakukan penyidik. "Untuk Amir sudah selesai, sementara ini belum dibutuhkan lagi," kata Rikwanto.
Rikwanto belum bisa memberikan banyak keterangan, termasuk keterlibatan Amir sebagai menteri, yang diyakini mengetahui proyek yang dipegang dua vendor. "Itu masuknya materi ya," ujarnya.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelaksanaan proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014 lalu.
Kerugian negara dalam proyek payment gateway ditaksir mencapai Rp32 miliar. Denny dibidik dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)