Surat tanda terima laporan yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu ke KPPU. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)
Surat tanda terima laporan yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu ke KPPU. (Foto: MTVN/LB Ciputri Hutabarat)

Diduga Bersekongkol Tender JICT, 4 Institusi Negara Dilaporkan ke KPPU

LB Ciputri Hutabarat • 04 Agustus 2015 16:13
medcom.id, Jakarta: Forum Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) melaporkan empat institusi negara ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Ke empat intitusi itu diduga bersekongkol memenangkan tender perusahan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengoperasikan Jakarta International Container Terminal (JICT).
 
"kami baru saja melaporkan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan dalam kasus pemberian konsesi operasi dan perawatan JICT kepada HPH yang proyeknya akan berjalan selama 20 tahun,  dimulai 2019 sampai 2039," kata ketua FSPBB Arief Poyuono di kantor KPPU, Jalan H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
 
Empat institusi yang mereka laporkan adalah; Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender, dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan.
 
Modus persengkokolan dilakukan dengan mengikutsertakan PT HPH sebagai peserta tunggal dalam tender operator JICT. "Ada apa ini? Pasti ada sesuatu yang busuk di dalamnya. Artinya HPH dimenangkan tanpa ada peserta lain. Ini namanya perusahaan Abu Nawas," ungkap Arief.
 
Setelah melakukan laporan, pihaknya diminta kembali datang ke KPPU untuk menindaklanjuti data-data lainnya. Arif yakin, laporannya langsung ditelusuri oleh KPPU. "Kami sudah diterima oleh tim investigasi. 10 hari ke depan akan ada ditindaklanjuti," ucapnya.
 
Arif juga berencana melaporkan empat institusi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadialn Tinggi Tata Usaha Negara serta Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami akan lakukan gugatan yang sama pada supaya konsensi JICT kepada HPH dibatalkan," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan