Razman Arif Nasution--Metrotvnews.com/Yogi
Razman Arif Nasution--Metrotvnews.com/Yogi

Jadi Tersangka, Gubernur Gatot Terbang ke Jakarta

Yogi Bayu Aji • 29 Juli 2015 11:26
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot pun dikabarkan segera terbang ke Jakarta.
 
"Pak Gatot kemarin malam beliau masih membuka MTQ di sekitaran Sumut. Insya Allah mudah-mudahan beliau menjalankan tugas hari ini, kemungknan besar ada di Jakarta," kata Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015)
 
Sementara Evy, kata dia, sudah berada di Ibu Kota. Pasangan suami istri itu dalam keadaan tenang setelah ditetapkan jadi tersangka. "Sudah tahu (jadi tersangka), beliau tenang, Bu Evy tenang, barusan ketemu saya," jelas Razman.

Razman menjamin kliennya bakal kooperatif dalam pemeriksaan di lembaga antikorupsi. Keduanya pasti akan memenuhi panggilan penyidik tanpa dijemput paksa.
 
"Untuk apa dijemput paksa, beliau pasti akan datang kalau dipanggil, cuma kita sesuaikan waktunya," jelas dia.
 
Selasa, 28 Juli kemarin, KPK resmi menetap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, menjadi tersangka. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa kemarin.
 
Gatot, diketahui, sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin dalam kasus ini. Sementara, istrinya baru diperiksa Senin kemarin. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Kasus dugaan suap PTUN Medan juga sudah menjerat enam tersangka lain. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry. Kelimanya dicokok 9 Juli lalu. Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, O.C. Kaligis juga dijerat KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan