medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan. Setelah dikaji, ditentukan apakah kasus tersebut akan ditangani Kejagung atau Mabes Polri.
"Kami akan pelajari dulu, yang dikatakan berkas oleh KPK seperti apa," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Prasetyo menjelaskan, terkait penanganan kasus Komjen Budi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian telah menandatangani nota kesepahaman.
"Ketika suatu perkara ditangani oleh ketiga pihak, maka tentunya perkara akan ditangani oleh pihak yang pernah menangani perkara itu," imbuh Prasetyo.
Jika ternyata perkara dilimpahkan ke Mabes Polri, Prasetyo mengimbau semua pihak untuk tidak berburuk sangka. Sebab, siapapun yang menangani kasus Komjen Budi, pasti objektif, profesional, dan proporsional.
"Jangan curiga. Kami sudah sepakat, penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional," pungkas Prasetyo.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budi tak terima. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan menerima permohonan Komjen Budi dan menganggap KPK tak punya kekuatan hukum menyidik kasus Budi.
Karena itu, KPK memutuskan melimpahkan proses hukum kasus Komjen Budi ke Kejagung. Namun, kebijakan itu menuai penolakan dari aktivis antikorupsi dan pegawai KPK.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas perkara Komjen Budi Gunawan. Setelah dikaji, ditentukan apakah kasus tersebut akan ditangani Kejagung atau Mabes Polri.
"Kami akan pelajari dulu, yang dikatakan berkas oleh KPK seperti apa," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Prasetyo menjelaskan, terkait penanganan kasus Komjen Budi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian telah menandatangani nota kesepahaman.
"Ketika suatu perkara ditangani oleh ketiga pihak, maka tentunya perkara akan ditangani oleh pihak yang pernah menangani perkara itu," imbuh Prasetyo.
Jika ternyata perkara dilimpahkan ke Mabes Polri, Prasetyo mengimbau semua pihak untuk tidak berburuk sangka. Sebab, siapapun yang menangani kasus Komjen Budi, pasti objektif, profesional, dan proporsional.
"Jangan curiga. Kami sudah sepakat, penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional," pungkas Prasetyo.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Budi tak terima. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan menerima permohonan Komjen Budi dan menganggap KPK tak punya kekuatan hukum menyidik kasus Budi.
Karena itu, KPK memutuskan melimpahkan proses hukum kasus Komjen Budi ke Kejagung. Namun, kebijakan itu menuai penolakan dari aktivis antikorupsi dan pegawai KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)