Jakarta: Polisi Militer menetapkan dua anggota TNI AD sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Babinsa Pekojan, Tambora Kodim 0503/JB, Serda HSP. Keduanya diduga terlibat penusukan bersama Letda RW.
Total ada sembilan orang, termasuk Letda RW, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan warga sipil.
"Dua oknum anggota TNI AD, Sertu H dan Koptu S," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI), Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, Kamis, 2 Juli 2020.
Penetapan tersangka dua TNI ini berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, dan petunjuk dari CCTV Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat. Peran kedua oknum TNI tersebut adalah memberikan dan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
"Jadi senjata api yang digunakan untuk menembak oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ujar Eddy.
Baca: 20 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Babinsa di Hotel Mercure
Sementara itu, enam tersangka sipil lainnya saat ini sedang diperiksa intensif di Polres Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan perusakan di tempat umum.
"Jadi perkara ini setelah kita periksa kurang lebih 8 hari secara maraton, semua yang terkait dalam tindak pidana ini semuanya sudah kita jerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," beber Eddy.
Tersangka Letda RW melakukan perusakan properti Hotel Mercure Batavia, Tambora, karena tak terima dirinya dihalangi petugas keamanan setempat saat hendak memasuki hotel. Dia melepaskan dua kali tembakan, yakni ke gagang pintu hotel dan juga ke atas.
Usai melakukan perusakan, Letda RW terlibat cekcok dengan Serda HSP karena melarang pelaku masuk ke kawasan hotel untuk Bertemu pacarnya. Tak terima dicegat, tersangka Letda RW menikam korban sebanyak dua kali hingga meninggal.
Jakarta: Polisi Militer menetapkan dua anggota TNI AD sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Babinsa Pekojan, Tambora Kodim 0503/JB, Serda HSP. Keduanya diduga terlibat penusukan bersama Letda RW.
Total ada sembilan orang, termasuk Letda RW, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan warga sipil.
"Dua oknum anggota TNI AD, Sertu H dan Koptu S," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI), Mayor Jenderal TNI Eddy Rate Muis, Kamis, 2 Juli 2020.
Penetapan tersangka dua TNI ini berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, dan petunjuk dari CCTV Hotel Mercure Tambora, Jakarta Barat. Peran kedua oknum TNI tersebut adalah memberikan dan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
"Jadi senjata api yang digunakan untuk menembak oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan H tersebut," ujar Eddy.
Baca:
20 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Babinsa di Hotel Mercure
Sementara itu, enam tersangka sipil lainnya saat ini sedang diperiksa intensif di Polres Jakarta Barat. Mereka diduga melakukan perusakan di tempat umum.
"Jadi perkara ini setelah kita periksa kurang lebih 8 hari secara maraton, semua yang terkait dalam tindak pidana ini semuanya sudah kita jerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," beber Eddy.
Tersangka Letda RW melakukan perusakan properti Hotel Mercure Batavia, Tambora, karena tak terima dirinya dihalangi petugas keamanan setempat saat hendak memasuki hotel. Dia melepaskan dua kali tembakan, yakni ke gagang pintu hotel dan juga ke atas.
Usai melakukan perusakan, Letda RW terlibat cekcok dengan Serda HSP karena melarang pelaku masuk ke kawasan hotel untuk Bertemu pacarnya. Tak terima dicegat, tersangka Letda RW menikam korban sebanyak dua kali hingga meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)