Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin. KPK mengulik arahan itu dari Sekretaris Bappeda Maret-Juni 2013 Chudrianto saat diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya arahan dari tersangka RY (Rachmat Yasin) untuk melakukan pemotongan anggaran dan nantinya diperuntukkan bagi tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Ali enggan membeberkan berapa kali Chudrianto diperintah Rachmat Yasin untuk memotong anggaran. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan informasi penyidikan.
Keterangan Chudrianto akan dicatat dalam pemberkasan kasus. Keterangannya juga digunakan untuk penguatan bukti.
Baca: Mantan Ajudan Rachmat Yasin Dipanggil KPK
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin. KPK mengulik arahan itu dari Sekretaris Bappeda Maret-Juni 2013 Chudrianto saat diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya arahan dari tersangka RY (Rachmat Yasin) untuk melakukan pemotongan anggaran dan nantinya diperuntukkan bagi tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020.
Ali enggan membeberkan berapa kali Chudrianto diperintah Rachmat Yasin untuk memotong anggaran. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan informasi penyidikan.
Keterangan Chudrianto akan dicatat dalam pemberkasan kasus. Keterangannya juga digunakan untuk penguatan bukti.
Baca: Mantan Ajudan Rachmat Yasin Dipanggil KPK
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)