Jakarta: Polri resmi menerbitkan layanan daring Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi pengemudi kendaraan bermotor. SIM Internasional ini berlaku di seluruh dunia.
"Berlaku di 188 negara," kata Kepala Koordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono di NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2020.
SIM itu berlaku tiga tahun mulai penerbitan. Mekanisme pembuatan SIM Internasional pun semakin mudah. Prosesnya hanya tiga menit.
Berikut tahapan pembuatan sim internasional via daring:
1. Registrasi
Pemohon bisa registrasi melalui laman sim.korlantas.polri.go.id yang bisa diakses melalui gawai atau komputer. Pemohon juga dapat datang ke gedung pelayanan SIM Internasional di NTMC Polri jika kesulitan mendaftar secara daring (online).
2. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran ke Bank BRI setelah registrasi. Pembayaran bisa melalui internet banking, mobile banking, atau transfer ATM.
"Harganya Rp250 ribu untuk SIM baru dan perpanjangan Rp225 ribu," ucap Istiono.
Pendaftaran perdana layanan daring SIM Internasional. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
3. Penyerahan Dokumen
Pemohon datang ke gedung pelayanan SIM Internasional dan mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil petugas, pemohon menyerahkan dokumen berupa SIM, KTP (Kitap asli bagi warga negara asing), paspor, serta keterangan registrasi online dan bukti pembayaran.
4. Rekam Foto dan Sidik Jari
Pemohon merekam foto dan sidik jari. Sidik jari dilakukan pada empat jari kanan dan empat jari kiri serta dua jempol.
5. Penerbitan SIM
Pemohon menunggu penerbitan SIM Internasional.
"Dengan adanya SIM Internasional ini, pengendara kendaraan bermotor sudah tidak ragu lagi menggunakan kendaraan di luar negeri. SIM diakui oleh seluruh dunia," pungkas dia.
Pelayanan daring SIM Internasional ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bank BRI.
SIM Internasional sebelumnya diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun, kewenangan tersebut diambil alih dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jakarta: Polri resmi menerbitkan layanan daring Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi pengemudi kendaraan bermotor. SIM Internasional ini berlaku di seluruh dunia.
"Berlaku di 188 negara," kata Kepala Koordinator Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono di NTMC Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2020.
SIM itu berlaku tiga tahun mulai penerbitan. Mekanisme pembuatan SIM Internasional pun semakin mudah. Prosesnya hanya tiga menit.
Berikut tahapan pembuatan sim internasional via daring:
1. Registrasi
Pemohon bisa registrasi melalui laman
sim.korlantas.polri.go.id yang bisa diakses melalui gawai atau komputer. Pemohon juga dapat datang ke gedung pelayanan SIM Internasional di NTMC Polri jika kesulitan mendaftar secara daring (online).
2. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran ke Bank BRI setelah registrasi. Pembayaran bisa melalui internet banking, mobile banking, atau transfer ATM.
"Harganya Rp250 ribu untuk SIM baru dan perpanjangan Rp225 ribu," ucap Istiono.
Pendaftaran perdana layanan daring SIM Internasional. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
3. Penyerahan Dokumen
Pemohon datang ke gedung pelayanan SIM Internasional dan mengambil nomor antrean. Setelah dipanggil petugas, pemohon menyerahkan dokumen berupa SIM, KTP (Kitap asli bagi warga negara asing), paspor, serta keterangan registrasi online dan bukti pembayaran.
4. Rekam Foto dan Sidik Jari
Pemohon merekam foto dan sidik jari. Sidik jari dilakukan pada empat jari kanan dan empat jari kiri serta dua jempol.
5. Penerbitan SIM
Pemohon menunggu penerbitan SIM Internasional.
"Dengan adanya SIM Internasional ini, pengendara kendaraan bermotor sudah tidak ragu lagi menggunakan kendaraan di luar negeri. SIM diakui oleh seluruh dunia," pungkas dia.
Pelayanan daring SIM Internasional ini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Bank BRI.
SIM Internasional sebelumnya diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun, kewenangan tersebut diambil alih dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang
Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)