Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. MI/Ramdani
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif. MI/Ramdani

Mantan Pimpinan KPK: RUU Pemasyarakatan Melayani Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 18 Mei 2020 05:45
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan tidak mengatur khusus tentang pemberian efek jera kepada koruptor. RUU tersebut justru memberikan angin segar bagi terpidana korupsi.
 
"Saya lihat tidak ada satupun dalam RUU itu yang membahas secara khusus tentang kondisi penjara yang sangat korup. Cenderung melayani koruptor," kata Laode dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi RUU Pemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19', Minggu, 17 Mei 2020.
 
Laode mengatakan RUU Pemasyarakatan meniadakan detail Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Padahal aturan dalam PP telah memberikan efek jera kepada narapidana, utamanya terpidana korupsi.

"Ingin kelihatan seperti antikorupsi tetapi cara-cara penggelolaan seperti ini. Ini benar-benar tidak dapat diterima," ujar Laode.
 
Salah satu yang menjadi perhatian Laode ialah termaktub poin mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kejahatan luar biasa. Padahal korupsi, terorisme, dan narkoba merupakan kejahatan serius yang tidak mudah untuk dibebaskan.
 
"Mau mengubah ini sebenarnya bisa dengan peraturan pemerintah atau revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Laode.
 
Baca: RUU Pemasyarakatan Tak Tepat Dibahas saat Pandemi
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan kejahatan korupsi harus diperlakukan berbeda, tidak dengan cara-cara konvensional agar memberikan efek jera. Perlakuannya juga mesti berlanjut hingga di penjara.
 
"Baik dari sisi hukum materialnya penghukuman atau vonis yang dijatuhkan di persidangan sampai di lembaga pemasyarakatan. Kita mengenal sistem peradilan pidana atau criminal justice system, lapas itu kan berada di hilir dari penegakan hukum," jelas Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan