Gedung KPK--MI/Susanto
Gedung KPK--MI/Susanto

Vonis Century Buktikan Korupsi di Indonesia Sistemik

Mufti Sholih • 22 Juli 2014 20:02
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyebut, vonis atas terdakwa Budi Mulya membuktikan tipikal korupsi di Indonesia sistemik dan struktural. KPK pun siap menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
 
“Vonis itu jelas substansinya tentang delik penyertaan. Tipikal korupsi di negeri ini memang struktural dan sistemik,” kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).
 
Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
 
Menurut Busyro, vonis hakim untuk Budi Mulya sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyebutkan ada dugaan pihak lain. Busyro pun mengindikasikan, KPK bakal menyeret pihak lain yang ditengarai turut menjadi bagian dalam kasus tersebut.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan