Bupati nonaktif Biak Numfor Yesaya Sombuk/ANT/RENO ESNIR.
Bupati nonaktif Biak Numfor Yesaya Sombuk/ANT/RENO ESNIR.

Bupati Nonaktif Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 29 September 2014 11:42
medcom.id, Jakarta: Bupati nonaktif Biak Numfor Yesaya Sombuk dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp250 juta. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Yesaya terbukti mendapat uang suap terkait proyek pembangunan rekonstruksi talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
 
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Memutus supaya menjatuhkan pidana enam tahun dikurangi denda Rp250 juta subsider 5 bulan," kata Ketua JPU pada KPK Haerudin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9/2014).
 
Jaksa menemukan Yesaya meminta duit SGD100 ribu. Duit itu diberikan supaya Yesaya membantu Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Biak yang tengah dibahas di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Uang diberikan dalam dua tahap tahap di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, tempat penangkapan Yesaya. Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah jadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Yesaya diberatkan karena perbuatannya dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Yesaya sebagai bupati atau kepala daerah mempunyai insiatif meminta uang kepada Teddy Renyut.
 
Dia diringankan karena mengaku menerima uang, belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya. Terkait tuntutannya, baik Yesaya maupun pengacaranya, bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada 13 Oktober 2014.
 
"Terima kasih kami akan mengajuka nota pembelaan secara tertulis dan mohon waktu. Pak Yesaya juga akan melakukan pembelaan secara pribadi," kata pengacara Yesaya. (Renatha Swasty)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan