Tabloid Obor Rakyat. Antara/Oky Lukmansyah
Tabloid Obor Rakyat. Antara/Oky Lukmansyah

Pemilu Usai, Kasus Obor Rakyat Terus Diproses

Lukman Diah Sari • 24 Oktober 2014 16:41
medcom.id, Jakarta: Meskipun Pemilu 2014 telah usai, Kepolisian RI masih menyisakan PR berupa kasus-kasus selama pesta demokrasi tersebut. Salah satunya adalah kasus Obor Rakyat.
 
Kapolri Jenderal Sutaram mengatakan saat ini pihaknya masih memproses kasus tabloid yang sempat dituding menyebarkan kampanye hitam tersebut. "Obor rakyat itu dulu kalau kita kenakan delik pemilu sudah kedaluwarsa. Makanya kita kenakan delik proses pidana umumnya," beber Sutarman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2014).
 
Hingga kini Jokowi sebagai saksi korban belum sekalipun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk membuat laporan dan menandatangani BAP. "Itu saya kira delik umum, dan itu adalah delik aduan, semua pihak sudah tahu tentang itu," kata Kapolri.

Sutarman menerangkan hingga kini pihaknya sudah menuntaskan beragam kasus dalam pemilu. Sementara itu, kasus yang delik umum dan pidana umum masih dalam proses. "Ada 24 kasus termasuk delik pemilu," ungkapnya.
 
Kasus Obor Rakyat, diakuinya, masuk delik pemilu. Namun bila dikenakan delik pemilu, sudah kedaluwarsa sehingga dikenai delik pidana umum.
 
Dari penyidikan sementara, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa. Mereka disangka melanggar Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan