Istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, mengunjungi suaminya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/2/2014) - MI/Susanto
Istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, mengunjungi suaminya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/2/2014) - MI/Susanto

Istri Anas Tak Terima Gaji Komisaris PT Dutalaras

Wanda Indana • 29 Agustus 2014 18:36
medcom.id, Jakarta: Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, mengaku tak pernah menerima gaji selama menjadi Komisaris di PT Dutasari Citalaras. Padahal, Athiyyah merupakan pemegang saham di perusahaan itu.
 
Hal itu diungkapkan Direktur Operasional Dutasari, Romi Wijaya, saat ditanya oleh Anas terkait peran keterlibatan istrinya salam kasus Hambalang. Dutasari adalah perusahaan yang menjadi subkontraktor pada proyek elektrikal mekanikal di Hamabalang.
 
"Apakah saudara saksi tahu saudari Atiyyah pernah ikut berperan aktif, atau pernah ikut rapat, terima gaji, terima fee di Dutasari Citra laras?" tanya Anas terdakwa gratifikasi proyek Hamabalang kepada Romi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (29/8/2014).

Dengan lugas Romi menjawab, "tidak ada."
 
Rony juga membenarkan bahwa perusahaannya pernah menjadi subkontraktor dalam proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang.
 
Terlebih, Athiyyah punya saham di perusahaan itu. Roni berkisah bahwa PT Dutasari Citra Laras dibeli dari seseorang dengan harga hanya Rp17 juta.
 
"Dutasari dibeli 2008. Pemiliknya saya, Pak Machfud dan Bu Athiyyah. Dari siapa enggak ingat, tapi beli sekitar Rp17 juta," jelas Roni.
 
Roni menjelaskan, komposisi kepemilikan saham mayoritas Dutasari awalnya dipegang oleh Machfud Suroso sebesar 40%, Roni dan Athiyyah masing-masing 30%.
 
Pada Maret 2008, masuk PT Msons milik Munadi Herlambang yang membeli saham di Dutasari. Dengan demikian, komposisi pemegang saham berubah yakni Machfud 40%, Athiyyah, Roni, dan PT Mason masing-masing 20% persen.
 
Namun, setelah kasus Hambalang menguak, Machfud ingin berusaha menghilangkan nama Athiyyah dari daftar pemegang saham. Oleh karena itu, Machfud merubah akta perusahaan dengan komposisi 70% saham dimilki oleh Machfud dan 30% dimiliki Roni.
 
"Iya, awalnya komposisi tetap empat pihak. Karena kasus Wisma Atlet meledak, Pak Machfud berusaha hilangkan Msons dan Athiyyah," rincinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>