Hakim Agung Artidjo Alkostar--MI/Panca Syurkani
Hakim Agung Artidjo Alkostar--MI/Panca Syurkani

Ini Penjelasan Hakim Agung Artidjo Terhadap Kasasi LHI

Mufti Sholih • 16 September 2014 15:28
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq. Ketua Majelis Hakim MA Artidjo Alkostar menilai permohonan kasasi Luthfi hanya pengulangan fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," jelas Artidjo dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa (16/9/2014).
 
Dia menjelaskan putusan kasasi terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu bulat, tanpa dissenting opinion atau tanpa perbedaan pendapat dari anggota Majelis Hakim Agung.

Majelis Hakim Agung dalam putusannya bahkan menambah hukuman penjara Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun, serta mencabut hak politik mantan anggota DPR dari Fraksi PKS ini. Itu artinya Luthfi tidak dapat menempati posisi pejabat publik maupun terlibat kegiatan partai politik setelah bebas dari masa hukuman pidananya nanti.
 
"Mengabulkan kasasi penuntut umum, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, ,enjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, kalau tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama enam bulan, mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik," papar Artidjo.
 
Berikut petikan putusan MA terhadap kasasi LHI:
 
"Perkara kasasi No.1195 K/Pid.Sus/2014. Atas nama Terdakwa: Luthfi Hasan Ishaaq Anggota DPR RI fraksi PKS Di PN____terbukti Korupsi dn Pencucian Uang__pidka 16 tahun, denda Rp1 miliar jika tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Di PT___memperbaiki putusab PN sekadar lamanya subsider denda menjadi denda Rp1 miliar jika tidak dibayar dipidana kurungan selama 6 bulan. Pemohon kasasi I___Jaksa /Penuntut Umum KPK Pemohon Kasasi II___terdakwa. Putusan Mahkamah Agung tgl 15-9-2014. Artidjo Alkostar___Ketua Majelis M.Askin ___Anggota MS.Lumme ___Anggota Putusan MA: I. Menolak kasasi Terdakwa. II. Mengabulkan kasasi Jaks/Penuntut Umum."
 
Adapun pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim Agung sebagai berikut:
 
1. Judex Facti kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), karena kurang memperimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana disyaratkan dalam pasal 197 ayat (1)f KUHAP. Perbutan terdakwa selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi untuk mendapatkan imbalan/fee dari pengusaha daging sapi.
 
2. Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR RI yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.
 
3. Perbuatan terdakwa menjadi ironi demokrasi, karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
 
4. Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik, karena dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crimes).
 
5. Terdakwa telah menerima janji pemberian uang Rp40.000.000.000,- yang sebagian daripadanya yaitu sebesar Rp1.300.000.000 telah diterima melalui saksi Ahmad Fatanah. Saksi Maria Elizabeth Liman tidak akan memberikan uang tersebut tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan