medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, masih ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah divonis dengan hukuman mati. Seluruh narapidana itu hingga kini belum dieksekusi.
"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4/2014).
Menurut dia, 60 terpidana tersebut akan masuk dalam gelombang berikutnya dari eksekusi hukuman mati sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah Indonesia memberantas narkoba.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang. Menurutnya, hukuman mati telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.
Namun, Anang menegaskan, untuk pengguna narkoba harus diselamatkan. Karenanya, pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba pada 2015.
Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan.
Gelombang pertama, lima terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda yang dieksekusi pada Januari 2015. Sementara, pada gelombang kedua, delapan terpidana mati dieksekusi pada Rabu 29 April dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
BNN menyatakan, Indonesia kini telah memasuki darurat narkoba. Sekitar 4,2 juta penduduk diperkirakan pengguna narkoba. "Sekitar 50 orang mati tiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi Rp63 triliun per tahun," kata Anang.
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, masih ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah divonis dengan hukuman mati. Seluruh narapidana itu hingga kini belum dieksekusi.
"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (29/4/2014).
Menurut dia, 60 terpidana tersebut akan masuk dalam gelombang berikutnya dari eksekusi hukuman mati sebagai salah satu bentuk keseriusan pemerintah Indonesia memberantas narkoba.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang. Menurutnya, hukuman mati telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan," katanya.
Namun, Anang menegaskan, untuk pengguna narkoba harus diselamatkan. Karenanya, pemerintah menargetkan rehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba pada 2015.
Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan.
Gelombang pertama, lima terpidana mati kasus narkotika asal Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda yang dieksekusi pada Januari 2015. Sementara, pada gelombang kedua, delapan terpidana mati dieksekusi pada Rabu 29 April dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
BNN menyatakan, Indonesia kini telah memasuki darurat narkoba. Sekitar 4,2 juta penduduk diperkirakan pengguna narkoba. "Sekitar 50 orang mati tiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi Rp63 triliun per tahun," kata Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)