medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berpikir soal kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejati DKI saat ini tengah fokus mengembangkan fakta terkait kasus yang menjerat Dahlan Iskan.
"Nanti kita akan kembangkan dan kita lanjutkan dilangkah berikutnya," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya keputusan sidang praperadilan menganulir status tersangka Dahlan Iskan. Namun hal tersebut tak akan membendung langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembangkan dan mencari fakta hukum serta bukti dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan.
Kejati DKI menghormati putusan PN Jaksel, namun tidak akan tinggal diam menaggapi putusan tersebut.
Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berpikir soal kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejati DKI saat ini tengah fokus mengembangkan fakta terkait kasus yang menjerat Dahlan Iskan.
"Nanti kita akan kembangkan dan kita lanjutkan dilangkah berikutnya," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya keputusan sidang praperadilan menganulir status tersangka Dahlan Iskan. Namun hal tersebut tak akan membendung langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembangkan dan mencari fakta hukum serta bukti dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan.
Kejati DKI menghormati putusan PN Jaksel, namun tidak akan tinggal diam menaggapi putusan tersebut.
Kejati DKI Jakarta resmi menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)