Johan Budi. Foto: Reno Esnir/Antara
Johan Budi. Foto: Reno Esnir/Antara

Soal Permintaan Periksa Kaligis, KPK: Bareskrim Silakan Minta Izin ke Pengadilan

Renatha Swasty • 20 Agustus 2015 18:53
medcom.id, Jakarta: Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan izin permintaan pemeriksaan Otto Cornelis Kaligis oleh Bareskrim kini tergantung pengadilan. Itu karena berkas perkara pengacara yang kini berstatus tersangka suap hakim PTUN Medan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.  
 
"Perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan," jelas Johan saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2015).
 
"Karena itu KPK menyarankan polisi untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," tambah Johan.

Johan mengungkapkan KPK sudah mengirimkan surat jawaban atas permintaan Bareskrim. Sayangnya, Johan tak merinci kapan surat diserahkan.
 
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku melayangkan surat izin kepada KPK untuk memeriksa tersangka suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis. Kaligis akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang terhadap KPK.
 
"Saya sudah buat surat ke KPK berisi permohonan pemeriksaan Pak Kaligis sebagai saksi korban. Karena kan sekarang Pak Kaligis ditahan di KPK, jadi kami harus koordinasi," kata Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus.
 
Mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan akan menjemput Kaligis. Itu dilakukan jika KPK telah memberi izin.
 
"Nanti tunggu izin dari KPK dulu, setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," jelasnya.
 
Seperti diketahui, keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang atas penangkapan pengacara senior itu ke Bareskrim Polri. Kaligis menyebut KPK menculiknya sebelum diperiksa dan dijebloskan ke rumah tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan