medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua (RS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, perkara Rusli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur dan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Pertimbangan hakim mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf D KUHAP. Dari pantauan di lokasi, sidang putusan ini digelar sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni. KPK menilai, Rusli turut serta dalam dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Morotai. Kasus ini pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,9 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua (RS) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, perkara Rusli sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pokok perkara Rusli Sibua telah disidangkan pada 6 Agustus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur. Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur dan biaya perkara nihil," kata hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Pertimbangan hakim mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf D KUHAP. Dari pantauan di lokasi, sidang putusan ini digelar sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Rusli sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 26 Juni. KPK menilai, Rusli turut serta dalam dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Morotai. Kasus ini pengembangan kasus suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai Ketua MK.
Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut jaksa, Akil menerima Rp2,9 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada itu. Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)