Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Riefka Amalia dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Riefka diminta menjelaskan cara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membuat rekening untuk menampung uang suap perkara.
"Itu saya di April (Robin) datang beberapa kali, di bulan ke lima saya disuruh buka rekening, di bulan enam saya bukain (rekening) atas nama saya," kata Riefka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 September 2021.
Riefka mengaku kenal Robin dari kakaknya. Setahunya, Robin cuma penyidik di Lembaga Antikorupsi. Riefka bisa mengenal Robin karena sering bertamu ke rumahnya.
Menurut Riefka, dia diminta Robin membuka rekening atas perintah ibunya. Riefka cuma bisa manut karena permintaan itu dari ibunya.
"Ibu saya dapat perintah dari kakak saya, 'A Robin minta buka rekening atas nama saya Bank BCA'," kata Riefka.
Dia mengaku tidak curiga dengan Robin. Ibunya pun meyakinkan dia pembukaan rekening itu tidak dipakai untuk kejahatan.
"Setelah buka rekening, saya bicara sama ibu saya untuk saling percaya, kata ibu saya nanti mama yang ngomong sama Robin. Tapi, kata beliau (Robin) aman," ujar Riefka.
Baca: KPK Sita Uang Terkait Korupsi di Hulu Sungai Utara Kalsel
Tabungan yang dibuka dibarengi dengan akses mobile banking. Riefka mengamini ada sejumlah uang yang keluar masuk di sana. Namun, dia mengaku tidak mengetahui uang itu bagian dari pemufakatan jahat.
"Saya tidak tahu," kata Riefka.
Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Riefka Amalia dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Riefka diminta menjelaskan cara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membuat rekening untuk menampung
uang suap perkara.
"Itu saya di April (Robin) datang beberapa kali, di bulan ke lima saya disuruh buka rekening, di bulan enam saya bukain (rekening) atas nama saya," kata Riefka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 20 September 2021.
Riefka mengaku kenal Robin dari kakaknya. Setahunya, Robin cuma penyidik di
Lembaga Antikorupsi. Riefka bisa mengenal Robin karena sering bertamu ke rumahnya.
Menurut Riefka, dia diminta Robin membuka rekening atas perintah ibunya. Riefka cuma bisa manut karena permintaan itu dari ibunya.
"Ibu saya dapat perintah dari kakak saya, 'A Robin minta buka rekening atas nama saya Bank BCA'," kata Riefka.
Dia mengaku tidak curiga dengan Robin. Ibunya pun meyakinkan dia pembukaan rekening itu tidak dipakai untuk kejahatan.
"Setelah buka rekening, saya bicara sama ibu saya untuk saling percaya, kata ibu saya nanti mama yang ngomong sama Robin. Tapi, kata beliau (Robin) aman," ujar Riefka.
Baca:
KPK Sita Uang Terkait Korupsi di Hulu Sungai Utara Kalsel
Tabungan yang dibuka dibarengi dengan akses
mobile banking. Riefka mengamini ada sejumlah uang yang keluar masuk di sana. Namun, dia mengaku tidak mengetahui uang itu bagian dari pemufakatan jahat.
"Saya tidak tahu," kata Riefka.
Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)