Polisi smackdown mahasiswa/Istimewa
Polisi smackdown mahasiswa/Istimewa

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Anggota Pelaku Kekerasan

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2021 21:09

Memperkuat pengawasan, pengamanan, pendampingan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang melibatkan massa. 
 
Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan berlebihan.
 
Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan di lapangan. 

Memerintahkan para Kapolres, kasat, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian, agar sesuai SOP dan ketentuan berlaku. 
 
"ST ini bersifat perintau untuk dipedomani, ditindaklanjuti dan segera melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri," demikian perintah Listyo yang diterbitkan Senin, 18 Oktober 2021.  
 
Perintah Kapolri ini menyusul sejumlah pelanggaran anggota polisi belakangan. Pertama, penanganan kasus penganiayaan yang diduga tidak profesional dan proporsional oleh anggota Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara. 
 
Kedua, anggota Polrestabes Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa saat pengamanan unjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama juga terjadi kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan