Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Selisik Aliran Suap 'Ketok Palu' Legislator Jambi

Fachri Audhia Hafiez • 07 Juli 2021 20:33
Jakata: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat mantan anggota DPRD Jambi. Pemeriksaan untuk mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Empat mantan Anggota DPRD Jambi yang diperiksa itu, yakni Fakhrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. "Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.

Keempat eks legislator Jambi ini telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga meminta uang 'ketok palu' dengan nominal berbeda.
 
Fakhrurozi dan Zainul mendapatkan Rp375 juta dari jatah 'ketok palu' itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp275 juta.

Baca: Korupsi Zumi Zola, KPK Tahan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>