Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Jumat dan Sabtu, 24-25 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo.
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Ketiga lokasi itu, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo dan dua rumah pihak terkait di kasus tersebut. Dokumen yang ditemukan segera disita.
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka," ujar Ali.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat penerima suap, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
Kemudian, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Pihak pemberi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.
Puput diduga memanfaatkan kuasanya mengisi jabatan kosong di Probolinggo. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Menteri PANRB Sebut Jual Beli Jabatan Muncul karena APIP Lemah
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah tiga lokasi pada Jumat dan Sabtu, 24-25 September 2021. Penggeledahan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan
jual beli jabatan di Probolinggo.
"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 September 2021.
Ketiga lokasi itu, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Probolinggo dan dua rumah pihak terkait di kasus tersebut. Dokumen yang ditemukan segera disita.
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara pada tersangka," ujar Ali.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Sebanyak empat penerima suap, yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.
Kemudian, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Pihak pemberi merupakan aparatur sipil negara (
ASN) di Probolinggo.
Puput diduga memanfaatkan kuasanya mengisi jabatan kosong di Probolinggo. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan.
KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.
Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
Menteri PANRB Sebut Jual Beli Jabatan Muncul karena APIP Lemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)