Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mendalami pemalsuan paspor yang dilakukan buronan kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis. Adelin menggunakan paspor dengan identitas lain selama pelariannya.
"Kita akan koordinasi dengan (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan bersangkutan," ujar Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Agus, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) untuk menelusuri awal mula Adelin mengantongi paspor. Seperti lokasi awal pembuatan paspor hingga proses penerbitannya.
Selain itu, Korps Bhayangkara tengah berkoordinasi dengan senior liaison officer (SLO) Polri di Singapura. Serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor dari Kejagung," kata dia.
Baca: Adelin Lis 4 Kali Buat Paspor, 3 Atas Nama Hendro Leonardi
Adelin ditangkap otoritas Singapura atas kasus paspor palsu pada 2018. Dia menggunakan nama Hendro Leonardi dalam paspornya.
Pengadilan Singapura menyidangkan kasus pada 2021. Hakim Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.
Adelin kabur dari Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum (JPU) pada 2008. Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak cukup diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Polri tengah mendalami pemalsuan paspor yang dilakukan buronan kasus korupsi
pembalakan liar Adelin Lis. Adelin menggunakan paspor dengan identitas lain selama pelariannya.
"Kita akan koordinasi dengan (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan bersangkutan," ujar Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto saat dikonfirmasi, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Agus, kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) untuk menelusuri awal mula Adelin mengantongi paspor. Seperti lokasi awal pembuatan paspor hingga proses penerbitannya.
Selain itu, Korps Bhayangkara tengah berkoordinasi dengan senior liaison officer (SLO) Polri di Singapura. Serta berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor dari Kejagung," kata dia.
Baca:
Adelin Lis 4 Kali Buat Paspor, 3 Atas Nama Hendro Leonardi
Adelin ditangkap otoritas Singapura atas kasus paspor palsu pada 2018. Dia menggunakan nama Hendro Leonardi dalam paspornya.
Pengadilan Singapura menyidangkan kasus pada 2021. Hakim Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda S$14 ribu dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.
Adelin kabur dari Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum (JPU) pada 2008. Majelis hakim MA menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Dalam putusan itu disebutkan jika Adelin tidak dapat melunasi uang pengganti dalam jangka waktu satu tahun, hartanya akan disita. Jika hartanya tidak cukup diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)