Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah meminta keterangan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Dewi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi berharap Dewi memenuhi panggilan untuk membongkar dugaan korupsi di Kolaka Timur.
Dia dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Sebut Banyak Pengawas Internal Daerah Tak Netral
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (berrompi oranye kanan) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kasus dugaan korupsi di Kolaka Timur bermula pada September 2021. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB. Kolaka Timur lalu mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Anzarullah kemudian meminta Andi Merya mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi disepakati dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya manut atas permintaan Anzarullah karena dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek tersebut. Dia memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan perusahaan Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima bertahap uang Rp250 juta.
Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Andi Merya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Kasus dugaan
korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antirasuah meminta keterangan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Dewi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi berharap Dewi memenuhi panggilan untuk membongkar dugaan korupsi di Kolaka Timur.
Dia dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.
Baca:
KPK Sebut Banyak Pengawas Internal Daerah Tak Netral
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (berrompi oranye kanan) dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kasus dugaan korupsi di Kolaka Timur bermula pada September 2021. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB. Kolaka Timur lalu mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Anzarullah kemudian meminta Andi Merya mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi disepakati dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya manut atas permintaan Anzarullah karena dijanjikan mendapatkan
fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek tersebut. Dia memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan perusahaan Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima bertahap uang Rp250 juta.
Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi
suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Andi Merya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(OGI)