Bengkulu: Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, yang diduga melakukan korupsi dana desa bernilai ratusan juta rupiah. Uang itu dipakai untuk kesenangan pribadi.
“Total kerugian negara diperkirakan Rp284 juta,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Senin 11 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan pelaku, anggaran dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar daerah dan membayar pemandu lagu di tempat karaoke. Total dana yang dikorupsi mencapai Rp284 juta dari total anggaran Rp734 juta.
Kepolisian menetapkan Kepala Desa Batu Layang tersebut sebagai tersangka korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yaitu dokumen pelaksanaan anggaran dan hasil audit dari inspektorat.
Modus yang digunakan ialah mengurangi volume pekerjaan hingga beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Bengkulu: Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, yang diduga melakukan korupsi dana desa bernilai ratusan juta rupiah. Uang itu dipakai untuk kesenangan pribadi.
“Total kerugian negara diperkirakan Rp284 juta,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Senin 11 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan pelaku, anggaran dana desa yang dikorupsi itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar daerah dan membayar pemandu lagu di tempat karaoke. Total dana yang dikorupsi mencapai Rp284 juta dari total anggaran Rp734 juta.
Kepolisian menetapkan Kepala Desa Batu Layang tersebut sebagai tersangka korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yaitu dokumen pelaksanaan anggaran dan hasil audit dari inspektorat.
Modus yang digunakan ialah mengurangi volume pekerjaan hingga beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)