Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan tersebut bermain 'dua kaki' di pinjol ilegal dan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjaman online ilegal ini adalah satu perusahan dengan pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depannya saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Auliansyah mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Menurut dia, afiliasi ini seperti aksi gurita.
"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman online lainnya, dan ini adalah yang ilegal," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah.
"Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata dia.
Baca: Cara Kasar Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Penyebab Nasabah Bunuh Diri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.
"Dari lima tempat fintech atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain 13 orang tersangka, kata Yusri, petugas mengamankan seratusan aplikasi pinjol ilegal yang digunakan para tersangka untuk menjerat korbannya.
"Dari lima TKP ada 105 aplikasi ilegal pinjol. Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku. Di mana masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan pinjol yang dampaknya sangat terasa ke masyarakat, bahkan berujung kematian (bunuh diri)," kata dia.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar perusahaan
pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan tersebut bermain 'dua kaki' di
pinjol ilegal dan legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjaman
online ilegal ini adalah satu perusahan dengan
pinjaman online legal tadi. Jadi pinjaman
online legal hanya etalase depannya saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Auliansyah mengatakan pinjol resmi memakai atau membuat pinjol ilegal untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Menurut dia, afiliasi ini seperti aksi gurita.
"Ketika si nasabah tidak bisa membayar di pinjaman
online legal, dia akan menawarkan nasabah untuk meminjam kepada pinjaman
online lainnya, dan ini adalah yang ilegal," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan pinjol ilegal mendapatkan data calon nasabah dari pinjol resmi. Caranya, saat masyarakat meminjam di pinjol resmi, mereka diminta untuk menyetujui syarat bahwa aplikasi tersebut boleh mengakses kontak di ponsel nasabah.
"Masyarakat lantas menyetujui syarat tersebut dengan mengklik tombol Yes. Maka tersedotlah kontak yang ada di handphone nasabah yang tadi meminjam," kata dia.
Baca:
Cara Kasar Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Penyebab Nasabah Bunuh Diri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima perusahaan pinjol ilegal. Total terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.
"Dari lima tempat fintech atau pinjaman
online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain 13 orang tersangka, kata Yusri, petugas mengamankan seratusan aplikasi pinjol ilegal yang digunakan para tersangka untuk menjerat korbannya.
"Dari lima TKP ada 105 aplikasi ilegal pinjol. Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku. Di mana masyarakat banyak resah dengan adanya kegiatan pinjol yang dampaknya sangat terasa ke masyarakat, bahkan berujung kematian (bunuh diri)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)