Pengacara Rizieq, Munarman/Media Indonesia.
Pengacara Rizieq, Munarman/Media Indonesia.

Polisi Masih Melengkapi Berkas Perkara Kasus Teroris Munarman

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2021 18:05
Jakarta: Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman (M). Berkas itu dikembalikan beberapa waktu lalu.
 
"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.
 
Ramadhan tidak menyebut waktu pengembalian berkas tersebut. Hanya saja, dia mengatakan penyidik Densus melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan bulan lalu.

"Kasus M telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 pada 7 Juni 2021," ujar Ramadhan.
 
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) itu diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Baca: Berkas Kasus Terorisme Munarman Masih Disusun
 
Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
 
Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
 
Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan