Ilustrasi/AFP/Dalimunthe
Ilustrasi/AFP/Dalimunthe

Polisi Diminta Usut Penjualan Satwa Langka di Medsos

M Sholahadhin Azhar • 03 Oktober 2021 03:21
Jakarta: Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru, menyayangkan penjualan satwa langka oleh akun Instagram @juragan_insyaf. Dia meminta polisi mengusut aksi kejahatan penjualan satwa yang dilindungi itu.
 
"Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," kata Doni kepada wartawan, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Salah satu satwa langka yang dijual akun dengan 4 ribu pengikut ini ialah orangutan. Selain meminta polisi mengusut tuntas, Doni sudah melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Jual 7,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap
 
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menyebut penjualan hewan langka dilarang Undang-Undang. Hal itu sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
 
Selain itu, penjual juga melanggar Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut merupakan turunan perjanjian internasional Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild (CITES) yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1987.
 
Di sisi lain, dia menyebut jual beli satwa bakal menghilangkan kemampuan beradaptasi hewan itu. Sebab, hidup di luar habitat aslinya.
 
"Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati," kata Suparji.
 
Menurut dia, polisi bisa bertindak dengan menerapkan UU Konservasi Sumber Daya Alam. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta.
 
"Atau dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Suparji.
 
Untuk diketahui, terdapat pengecualian perdagangan hewan liar yakni sesuai Kepmenhut Nomor 277/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Utamanya untuk pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan.
 
Permohonan kepemilikan satwa liar yang dilindungi harus diajukan kepada kementerian terkait. Pengajuan harus disertai informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayah pengambilan. Serta, dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada direktorat jenderal dan otoritas keilmuan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan