Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Cecar Eks Kepala Inspektorat DKI Tak Tahu Pergub Terkait Hunian DP Rp0

Fachri Audhia Hafiez • 18 November 2021 18:27
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019. Aturan itu terkait penyediaan hunian down payment (DP) Rp0.
 
"Pernah baca (atau) mempelajari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah?" tanya salah satu JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
 
Michael mengaku tidak pernah tahu Pergub tersebut. Dia juga mengaku lupa apakah beleid itu diberikan dari bagian biro hukum hingga sekretariat daerah.

"Saya tidak tahu. Saya lupa," ujar Michael.
 
Jaksa mengatakan alasannya menanyakan hal itu lantaran pada Pergub tersebut disebutkan tugas inspektorat. Pasal 14 ayat 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 disebutkan bahwa inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan BUMD, diantaranya hunian DP Rp0.
 
BUMD yang dimaksud adalah Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Perusahaan itu sebagai leading sector BUMD penyedia program hunian DP Rp0.
 
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mempersilakan Michael untuk melihat berkas Pergub itu. Lagi-lagi, Michael mengaku tidak ingat.
 
Jaksa melanjutkan dengan memperdalam pengetahuan Michael terkait tim yang bertugas mengawasi pelaksanaan penugasan Sarana Jaya dalam merealisasikan hunian DP Rp0. Tim itu dibentuk dalam rangka implementasi Pergub Nomor 51 Tahun 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD) salah satunya adalah dalam rangka DP Rp0," ujar Michael.
 
Baca: Jaksa Beberkan Rincian Transaksi Sarana Jaya Beli Tanah di Munjul
 
Namun, Michael menyatakan tidak terlibat dalam tim itu. Tim inspektorat DKI Jakarta juga tidak tahu dilibatkan atau tidak.
 
"Saya tak terinformasi," ucap Michael.
 
Perkara ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
 
Mantan anak buah Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
 
Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan