medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Ini merupakan panggilan kedua bagi Budi. Pada panggilan Kamis 11 Maret lalu, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Selain Budi, KPK memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Sahyo Samsudin alias Ayong, sopir pribadi Damayanti; Fauzih H. Amro, anggota DPR dari Hanura; Alamuddin Dimiyati Rois, anggota DPR dari PBK; Fathan, anggota DPR dari PKB; winantuningtyastiti, Sekjen DPR; dan Leni Mulyani, pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya.
Sahyo diketahui sempat diperiksa KPK 7 Maret lalu untuk tersangka Budi. Sementara pada 25 Februari, Fathan dan Alamudin Dimiyati juga sempat diperiksa. Sedangkan Fauzih Amro pada 9 Februari lalu diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
KPK meminta Budi kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kali ini. Bila tidak, lembaga antikorupsi tak segan mengambil tindakan tegas.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat 11 Maret.
Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Ini merupakan panggilan kedua bagi Budi. Pada panggilan Kamis 11 Maret lalu, rekan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti ini tak hadir dengan alasan sakit.
Selain Budi, KPK memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Sahyo Samsudin alias Ayong, sopir pribadi Damayanti; Fauzih H. Amro, anggota DPR dari Hanura; Alamuddin Dimiyati Rois, anggota DPR dari PBK; Fathan, anggota DPR dari PKB; winantuningtyastiti, Sekjen DPR; dan Leni Mulyani, pengurus DPC PDIP Kota Tasikmalaya.
Sahyo diketahui sempat diperiksa KPK 7 Maret lalu untuk tersangka Budi. Sementara pada 25 Februari, Fathan dan Alamudin Dimiyati juga sempat diperiksa. Sedangkan Fauzih Amro pada 9 Februari lalu diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
KPK meminta Budi kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kali ini. Bila tidak, lembaga antikorupsi tak segan mengambil tindakan tegas.
"Jika tidak hadir pada kesempatan tersebut, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat 11 Maret.
Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)