Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Ismar Patrizki/Antara
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Ismar Patrizki/Antara

Jaksa Agung Sebut Novanto Hambat Penyelidikan Kasus Pemufakatan Jahat

Renatha Swasty • 29 Januari 2016 17:29
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, jajarannya terus berupaya mengungkap kasus dugaan pemufakatan jahat yang menyeret bekas Ketua DPR Setya Novanto. Dia mengklaim penyelidikan kasus tersebut mengalami kemajuan.  
 
"Tentunya sudah sedemikian lama. Pasti tentunya ada kemajuan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
 
Sayangnya, Prasetyo tak mau mengungkap kemajuan itu. Meski demikian, kata dia, kasus ini mengalami hambatan. Itu lantaran Novanto tak juga menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Bahkan hingga tiga kali. Terakhir, Novanto meminta penundaan pemeriksaan selama dua pekan pada Rabu 27 Januari lalu. 

Prasetyo menuturkan kejaksaan akan mengikuti permintaan Novanto. "Permintaan kita penuhi lah. Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati kita juga," tambah Prasetyo.
 
Prasetyo menambahkan, bukti-bukti baru juga bakal dikumpulkan lagi. Termasuk meminta keterangan pengusaha Riza Chalid dan meminta hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
 
"Kita akan coba nanti (meminta putusan MKD). Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN (Setya Novanto) dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," kata Prasetyo.
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham. 
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD sudah menuntaskan sidang dan menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan