medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Dian M. Noer selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diusut terkait pembayaran proyek pengadaan tiga quay container crane pada 2010. Dia dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Seputar proses pengadaan dan pembayaran barang," kata Dian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016) malam.
Pria yang aktif menjadi direktur keuangan Pelindo II selama 2009-2012 ini mengaku dicecar soal penolakan jajaran Pelindo terhadap proyek ini. Namun, hal itu justru diabaikan Lino dan menunjuk lansung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM).
Dian juga tak membantah bila Lino mengambil alih pembayaran proyek tersebut. Diketahui, pada 6 Juli 2010, Lino selaku Dirut menerbitkan surat kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Jakarta Tanjung Priok Tawes untuk memindahbukukan dana sebesar US$ 3.110.800 kepada rekening perusahaan HDHM di Tiongkok.
"Iya betul (pembayaran diambil alih Lino)," jelas dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetap R. J. Lino selaku direktur utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran, Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai sfesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II (Persero) Dian M. Noer selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diusut terkait pembayaran proyek pengadaan tiga quay container crane pada 2010. Dia dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Seputar proses pengadaan dan pembayaran barang," kata Dian di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016) malam.
Pria yang aktif menjadi direktur keuangan Pelindo II selama 2009-2012 ini mengaku dicecar soal penolakan jajaran Pelindo terhadap proyek ini. Namun, hal itu justru diabaikan Lino dan menunjuk lansung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM).
Dian juga tak membantah bila Lino mengambil alih pembayaran proyek tersebut. Diketahui, pada 6 Juli 2010, Lino selaku Dirut menerbitkan surat kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Jakarta Tanjung Priok Tawes untuk memindahbukukan dana sebesar US$ 3.110.800 kepada rekening perusahaan HDHM di Tiongkok.
"Iya betul (pembayaran diambil alih Lino)," jelas dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetap R. J. Lino selaku direktur utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Hal itu lantaran, Lino disebut-sebut menunjuk langsung Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. dalam proyek tersebut.
Internal Pelindo sejatinya telah mengingatkan penunjukan langsung ini cenderung bermasalah. Terlebih, barang yang diajukan HDHM dinilai tidak sesuai sfesifikasi teknis, hanya berstandar Tiongkok sehingga berpotensi melanggar hukum dari ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)