medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet SEA Games Palembang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, Nazar akan diadili terkait kasus dugaan korupsi proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembelian Saham PT Garuda Indonesia.
Nazar yang ditemui di ruang sidang, mengaku siap menjalani persidangan untuk kasus yang kedua. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku ikhlas.
"Saya siap, saya ikhlas," kata Nazar sambil merintih, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Mantan politikus Partai Demokrat ini tampak sedang sakit saat menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dengan tertunduk di bangku tamu sidang, ia merintih, Nazar mengaku sedang sakit di usus besar.
"Ini sudah berobat jalan," kata dia.
Suami Istri di Pusaran Korupsi (MI.Susanto)
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni ini telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan proyek PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar itu digunakan membeli 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nazaruddin saat diperiksa di KPK (Ant.Agung Rajasa)
Saat ini, Nazaruddin sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukuman itu berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet SEA Games Palembang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, Nazar akan diadili terkait kasus dugaan korupsi proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pembelian Saham PT Garuda Indonesia.
Nazar yang ditemui di ruang sidang, mengaku siap menjalani persidangan untuk kasus yang kedua. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku ikhlas.
"Saya siap, saya ikhlas," kata Nazar sambil merintih, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).
Mantan politikus Partai Demokrat ini tampak sedang sakit saat menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dengan tertunduk di bangku tamu sidang, ia merintih, Nazar mengaku sedang sakit di usus besar.
"Ini sudah berobat jalan," kata dia.
Suami Istri di Pusaran Korupsi (MI.Susanto)
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni ini telah disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang korupsi terkait pemenangan proyek PT Duta Graha Indah. Dana sebesar Rp300 miliar itu digunakan membeli 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Perusahaan tersebut adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Nazaruddin saat diperiksa di KPK (Ant.Agung Rajasa)
Saat ini, Nazaruddin sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Hukuman itu berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada Nazaruddin. Apabila denda Rp300 juta tidak dibayar, Nazar diwajibkan menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memberi vonis empat tahun 10 bulan penjara denda Rp200 juta pada 20 April 2012. Vonis Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Di persidangan, Nazar terbukti menerima suap Rp4,6 miliar. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT Duta Graha Indah yang kini ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring menang lelang proyek senilai Rp191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)