medcom.id, Jakarta: Mantan Kasubag Perencanaan Umum Agus Sugiharto mampu mengumpulkan dana sejumlah Rp6 miliar pada tahun 2011. Dana yang dikumpulkan untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM) buat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Apa saudara termasuk koordinator di bawah Sri Utami (mantan Koordinator Kegiatan Sekjen ESDM) untuk menerima feedback dari rekanan?" tanya Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
"Betul," jawab Agus.
Agus yang hadir sebagai saksi buat terdakwa Jero Wacik mengungkapkan ia diminta mengumpulkan dana di bawah Biro Perencanaan pada 2011. Pengumpulan dana kata Agus sebesar 20 persen dari tiap kegiatan yang dilakukan.
"Saya tahunya ada paparan pada waktu itu disebut dalam kontrak masing-masing pelaksana harus melaksanakan panduan yang telah dibuat sebelumnya menyetujui menyerahkan 20 persen dari nilai kontrak," beber Agus.
Setelah adanya kesepakatan itu, Agus mengaku tiap rekanan yang melakukan kegiatan harus menyerahkan 20 persen. Pada Biro Perencanaan Agus mengungkapkan, kegiatan paling banyak ialah jasa konsultan.
Ketika itu, Agus membeberkan di bironya sedang dilakukan kegiatan yang memerlukan jasa konsultan. "(bentuk konsultasi) penyusunan tata ruang," ujar Agus.
Dari rekanan jasa konsultasi itu, Agus mampu mengumpulkan dana fantastis dalam setahun "Rp6 miliar lebih," tambah Agus.
Agus mengatakan usai uang dikumpulkan, ia lantas menyerahkan uang tersebut pada Sri Utami sebagai koordinator. Sekali menyerahkan duit, Agus mengatakan pemberian beragam ada yang Rp260 juta, Rp120 juta, Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Terkait penyerahan uang berjumlah miliaran, Agus mengatakan pernah menyerahkan langsung pada mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Setelah dikumpulkan, kami bawa, pas di pintu ruang Sekjen ada yang ambil," ujar Agus.
Mantan Kabiro Perencanaan dan Kerja Sama Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana yang juga dihadirkan senagai saksi dalam sidang mengaku pernah di'curhati' Waryono. Saat itu kata Rida, Waryono mengeluh lantaran banyak pengeluaran yang tidak bisa ditampung APBN.
Terkait permasalahan itu, Waryono lantas megumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat supaya mencari dana tambahan.
"Dia pernah meminta di pusat dan biro supaya melakukan kegiatan yang berpotensi bisa untuk peningkatan feedback," beber Rida.
Dalam dakwaan Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
medcom.id, Jakarta: Mantan Kasubag Perencanaan Umum Agus Sugiharto mampu mengumpulkan dana sejumlah Rp6 miliar pada tahun 2011. Dana yang dikumpulkan untuk menambah Dana Operasional Menteri (DOM) buat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Apa saudara termasuk koordinator di bawah Sri Utami (mantan Koordinator Kegiatan Sekjen ESDM) untuk menerima feedback dari rekanan?" tanya Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).
"Betul," jawab Agus.
Agus yang hadir sebagai saksi buat terdakwa Jero Wacik mengungkapkan ia diminta mengumpulkan dana di bawah Biro Perencanaan pada 2011. Pengumpulan dana kata Agus sebesar 20 persen dari tiap kegiatan yang dilakukan.
"Saya tahunya ada paparan pada waktu itu disebut dalam kontrak masing-masing pelaksana harus melaksanakan panduan yang telah dibuat sebelumnya menyetujui menyerahkan 20 persen dari nilai kontrak," beber Agus.
Setelah adanya kesepakatan itu, Agus mengaku tiap rekanan yang melakukan kegiatan harus menyerahkan 20 persen. Pada Biro Perencanaan Agus mengungkapkan, kegiatan paling banyak ialah jasa konsultan.
Ketika itu, Agus membeberkan di bironya sedang dilakukan kegiatan yang memerlukan jasa konsultan. "(bentuk konsultasi) penyusunan tata ruang," ujar Agus.
Dari rekanan jasa konsultasi itu, Agus mampu mengumpulkan dana fantastis dalam setahun "Rp6 miliar lebih," tambah Agus.
Agus mengatakan usai uang dikumpulkan, ia lantas menyerahkan uang tersebut pada Sri Utami sebagai koordinator. Sekali menyerahkan duit, Agus mengatakan pemberian beragam ada yang Rp260 juta, Rp120 juta, Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Terkait penyerahan uang berjumlah miliaran, Agus mengatakan pernah menyerahkan langsung pada mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Setelah dikumpulkan, kami bawa, pas di pintu ruang Sekjen ada yang ambil," ujar Agus.
Mantan Kabiro Perencanaan dan Kerja Sama Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana yang juga dihadirkan senagai saksi dalam sidang mengaku pernah di'curhati' Waryono. Saat itu kata Rida, Waryono mengeluh lantaran banyak pengeluaran yang tidak bisa ditampung APBN.
Terkait permasalahan itu, Waryono lantas megumpulkan Kepala Biro dan Kepala Pusat supaya mencari dana tambahan.
"Dia pernah meminta di pusat dan biro supaya melakukan kegiatan yang berpotensi bisa untuk peningkatan feedback," beber Rida.
Dalam dakwaan Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)