Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho keluar dari mobil tahanan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9).-Foto: MI/Rommy Pujianto

Mantan Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 30 November 2015 13:35
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Saleh Bangun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus Demokrat itu akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
 
Pria yang sudah menjadi tersangka kasus suap itu diketahui sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (30/11/2015). Dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya di lembaga antikorupsi hari ini.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, Saleh Bangun yang juga anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 diperiksa sebagai saksi. "Dia diperiksa untuk tersangka AJS (Ketua DPRD Sumut Ajib Shah)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Diduga kuat, Saleh akan ditanya soal aliran dana suap yang diketahui sudah terjadi sejak dia memimpin DPRD pada periode 2009-2014. Namun, Yuyuk belum mau banyak bicara soal materi pemeriksaan terhadap Saleh.
 
"Yang pasti diperiksa karena keterangannya dibutuhkan," jelas dia.
 
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan  penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Lima legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigit di Polres Jakarta Pusat, dan Kamaludin di Polres Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan