Sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 September 2015. Foto: MI/Adam Dwi
Sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 22 September 2015. Foto: MI/Adam Dwi

MK Putuskan Permohonan Uji Materi UU Pensiun 'Salah Alamat'

Meilikhah • 30 November 2015 19:49
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili uji materi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda (UU Pensiun) menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Pensiunan PT Pegadaian, Aklan, salah alamat.
 
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," kata Hakim Patrialis Akbar sebagai hakim anggota saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
 
Dalam putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa permohonan pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya, melainkan kewenangan lembaga lain. Dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman juga berkesimpulan berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan permohonan bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan.
 
Keputusan juga ditetapkan berdasarkan permintaan Majelis Hakim agar pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan adanya ketentuan UU Pensiun Pegawai. Namun, pemohon tak melakukan permintaan hakim dengan hanya menguraikan kerugian ekonomi yang dialami pemohon.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan