Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.--Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.--Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Fahri Hamzah: Komisi III Punya Hak Soal Capim KPK

Al Abrar • 30 November 2015 10:57
medcom.id, Jakarta: Berkas hasil seleksi calon pimpinan KPK ngendon di meja Komisi III DPR. Seluruh fraksi sepakat delapan calon pimpinan KPK hasil panitia seleksi tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam undang-undang. Salah satunya unsur kejaksaan.
 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, selayaknya pemerintah menunggu sikap dari Komisi III untuk melakukan fit and proper test atau tidak bagi calon pimpinan lembaga antirasuah.
 
"Soal capim KPK lihat saja di Komisi III. Apapun keputusan 10 fraksi itu keputusannya. Lalu keputusan itu diminta persetujuan paripurna. Komisi III punya indepedensi mau dibawa kemana capim KPK," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Terkait tidak adanya perwakilan unsur kejaksaan, Fahri satu suara dengan Komisi III. Politikus PKS ini mencontohkan, jika diibaratkan dengan sarang burung dengan tidak adanya unsur kejaksaan, maka sarang burung tersebut akan berlubang.
 
"Kalau pimpinan KPK dianggap ilegal berdasarkan UU KPK berbahaya juga. Jadi harus dipertimbangkan," ujar dia.
 
Lebih jauh, ketika disinggung jika nantinya presiden membuat Perppu terkait calon pimpinan KPK, Fahri mempersilahkan. Lewat Perppu Presiden Jokowi bisa melantik capim KPK.
 
Namun dia bersikeras agar unsur kejaksaan harus masuk dalam capim karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Bisa saja, sisanya yang tidak ada jaksanya diangkat Presiden. Unsur dari kejaksaan bisa diangkat oleh Presiden menggunakan Perppu," kata Fahri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan