Direktur Program Imparsial Al Araf,--Foto: MTVN/Al Araf
Direktur Program Imparsial Al Araf,--Foto: MTVN/Al Araf

Alasan RUU Kamnas Belum Diperlukan

Deny Irwanto • 30 September 2015 20:42
medcom.id, Bandung: Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai belum diperlukan di Indonesia. Indonesia lebih membutuhkan undang-undang tentang tugas perbantuan untuk melibatkan tentara dalam pengamanan.
 
"Dari urgensi tidak dibutuhkan, karena sebenarnya secara konstitusional dan mengacu pada ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 7 tahun 2000 Indonesia sebetulnya lebih membutuhkan UU tentang tugas perbantuan. Dalam hal ini Undang-undang perlibatan TNI dalam konteks operasi selain perang itu dimandatkan oleh ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 7," kata Direktur Program Imparsial Al Araf dalam diskusi panel kajian kritis RUU Keamanan Nasional di markas Sespimti Polri, Lembang, Bandung, Rabu (30/9/2015).
 
UU perbantuan tersebut dinilai tepat untuk menciptakan hubungan baik antara TNI dan Polri dalam mengamankan Indonesia. "Ini yang akan menjadi jawaban di dalam mencari jembatan hubungan antara TNI dan Polri dalam mengatasi situasi kontijensi dan situasi grey area (area abu-abu) yang sebenarnya dalam wilayah-wilayah tertentu," tegas dia.

Ia menambahkan, "Hal ini harus dijawab melalui pembentukan undang-undang perbantuan, bukan dengan membentuk RUU Kamnas. Karena RUU Kamnas secara urgensi tidak dibutuhkan, mengingat yang lebih dibutuhkan adalah uud perbantuan sesuai ketetapan MPR."
 
Al Araf menilai, RUU Kamnas belum dibutuhkan lantaran tata kelola sektor pertahanan dan keamanan di Indonesia sudah jauh lebih baik. Dinamika ancaman ketahanan di Indonesia bisa ditangani oleh berbagai UU yang ada.
 
"Kalau ancaman terkait dengan serangan dari negara lain atau ancaman pertahanan, itu tentu tugas TNI sebagaimana diatur dalam UUD pertahanan dan UUD TNI," tambah Al Araf.
 
Sedangkan ancaman yang terkait keamanan dalam negeri, khususnya dalam konteks persoalan terorisme, narkoba dan lain sebagainya, kata Al Araf hal itu tugas institusi Polri dengan mengacu pada UU Polri Nomor 2 tahun 2002.
 
"Kalau untuk menghadapi dinamika ancaman untuk fungsi-fungsi preventif, negara sudah memiliki UU Intelijen yang di dalamnya mengharuskan intelijen kerja diteksi dini," ungkap Al Araf.
 
Sementara terkait dengan bencana alam, Indonesia sudah memiliki UUD tentang penanganan penanggulangan bencana alam. "Dalam aspek yuridis itulah RUU Kamnas menjadi tidak relevan untuk dibuat, karena secara Undang-undang Indonesia sudah sangat lengkap dalam mengatur tata kelola sektor keamanan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan