O.C. Kaligis merayakan natal bersama keluarga di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015). Foto: MTVN/Wanda Indana
O.C. Kaligis merayakan natal bersama keluarga di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015). Foto: MTVN/Wanda Indana

Velove Vexia Beri Kado Natal Sendal Jepit untuk Kaligis

Wanda Indana • 25 Desember 2015 16:47
medcom.id, Jakarta: Artis Sinetron Velove Vexia, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Velope untuk menjumpai ayahnya, Otto Cornellis Kaligis yang dibui lantaran kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"Jam 13.00 WIB ke sini dibilang enggak boleh. Katanya bolehnya jam 14.30 WIB, makanya ini mau lihat," kata dia di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015).
 
Velove mengatakan, dirinya ingin merayakan Natal bersama ayahnya. Velove datang bareng keluarga besar. Bintang iklan itu juga membawa kado natal untuk Kaligis.

"Hadiah Christmas saja sih, hadiah natal. Sendal jepit lah buat di dalam, pake apa lagi," kata Velove.
 
Masa kunjungan Velove dan keluarga habis pada pukul 15.30 WIB. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Kaligis tampak saling berpelukan kepada keluarganya. Sesekali Kaligis melempar senyum kepada awak media.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menghukum Pengacara Otto Cornelis Kaligis dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
 
Kaligis terbukti bersalah memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, dan masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara, Panitera PTUN Syamsir Yusfan mendapat USD2 ribu.
 
Pemberian itu merupakan suap untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB).
 
Lalu juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
 
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Namun sebagai terdakwa penyuap, baru Kaligis yang dijatuhi hukuman.
 
Tindakan Kaligis dinilai telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan