Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan artis Gisella Anastasia. Gisel akan diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus video intim yang identik dengannya.
"Kita rencanakan memanggil saudari G (Gisella) untuk pemeriksaan tambahan besok (Rabu, 23 Desember 2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Yusri mengatakan Gisel diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Yusri berharap mantan istri Gading Marten itu dapat memenuhi panggilan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya belum mengantongi hasil forensik wajah. Maka itu, polisi belum dapat memastikan pemeran pria dan wanita dalam video dewasa itu.
Baca: Berkas Tersangka Penyebar Video Intim Mirip Gisel Dilimpahkan ke JPU
Di sisi lain, Yusri menyebut berkas perkara dua tersangka dinyatakan P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yusri mengaku berkas itu telah dilengkapi penyidik.
"Sudah kita coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU. Kita kirim kembali hari ini rencana," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial PP dan MM. Keduanya merupakan pemilik akun yang secara masif menyebarkan video asusila di media sosial Twitter.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan artis
Gisella Anastasia. Gisel akan diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus
video intim yang identik dengannya.
"Kita rencanakan memanggil saudari G (Gisella) untuk pemeriksaan tambahan besok (Rabu, 23 Desember 2020)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Yusri mengatakan Gisel diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Yusri berharap mantan istri Gading Marten itu dapat memenuhi panggilan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya belum mengantongi hasil forensik wajah. Maka itu, polisi belum dapat memastikan pemeran pria dan wanita dalam video dewasa itu.
Baca:
Berkas Tersangka Penyebar Video Intim Mirip Gisel Dilimpahkan ke JPU
Di sisi lain, Yusri menyebut berkas perkara dua tersangka dinyatakan P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yusri mengaku berkas itu telah dilengkapi penyidik.
"Sudah kita coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta oleh JPU. Kita kirim kembali hari ini rencana," tutur mantan Kabid Humas
Polda Jawa Barat itu.
Dua tersangka dalam kasus ini berinisial PP dan MM. Keduanya merupakan pemilik akun yang secara masif menyebarkan video asusila di media sosial
Twitter.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)