"Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.
Yusri tidak menyebut waktu pelimpahan berkas tersebut. Yusri juga tidak membeberkan secara gamblang kejaksaan yang menerima berkas tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Di samping itu, Yusri mengatakan penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Gisel. Penyidik masih menunggu kesimpulan saksi dari ahli forensik terkait wajah yang ada dalam video dewasa itu.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," ujar Yusri.
Baca: Polisi: Wajah Pemeran di Video Mirip Gisel Masih Diselisik
Polisi menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni PP dan MM. Keduanya merupakan pemilik akun yang secara masif menyebarkan video asusila di media sosial, Twitter.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(AZF)