Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Keputusan Jokowi didukung penuh Dewas.
"Sangat bagus. Saya sangat setuju sekali. Beliau (Indriyanto) juga punya pengalaman di KPK selaku pelaksana tugas pimpinan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Tumpak berharap Indriyanto bisa membuat kinerja Dewas semakin baik. Dia yakin Indriyanto mampu menggantikan Artidjo Alkostar sebagai motor penggerak Dewas KPK.
Baca: Jokowi Lantik Kepala BRIN dan Anggota Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menilai putusan Presiden tepat. Pemilihan anggota Dewas, kata dia, tidak bisa diintervensi.
"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang Presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh Presiden," ujar Syamsuddin.
Indriyanto baru saja dilantik sebagai anggota Dewas KPK. Dia dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewas KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023.
Dia menggantikan Artidjo yang meninggal pada 28 Februari 2021. Indriyanto bukan orang asing di KPK. Pada 2015, Indriyanto menjadi salah satu dari tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji sebagai anggota
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas
KPK). Keputusan Jokowi didukung penuh Dewas.
"Sangat bagus. Saya sangat setuju sekali. Beliau (Indriyanto) juga punya pengalaman di KPK selaku pelaksana tugas pimpinan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.
Tumpak berharap Indriyanto bisa membuat kinerja Dewas semakin baik. Dia yakin Indriyanto mampu menggantikan Artidjo Alkostar sebagai motor penggerak Dewas KPK.
Baca:
Jokowi Lantik Kepala BRIN dan Anggota Dewas KPK
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menilai putusan Presiden tepat. Pemilihan anggota Dewas, kata dia, tidak bisa diintervensi.
"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang Presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh Presiden," ujar Syamsuddin.
Indriyanto baru saja dilantik sebagai anggota Dewas KPK. Dia dikukuhkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewas KPK Sisa Masa Jabatan 2019-2023.
Dia menggantikan Artidjo yang meninggal pada 28 Februari 2021. Indriyanto bukan orang asing di KPK. Pada 2015, Indriyanto menjadi salah satu dari tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)