Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju. Penyidikan kasus tersebut kini mulai menyasar ke Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah ruang kerja Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 28 April 2021. Setelah empat jam penggeledahan, penyidik membawa lima koper dari ruangan Azis. Penyidik langsung membawa koper tersebut meninggalkan Gedung Parlemen.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman membenarkan penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Azis. "Iya, benar (penyidik KPK geledah ruang Azis)," kata Habiburokhman.
Penyidik juga 'mengacak-acak' rumah dinas dan rumah pribadi Azis Syamsuddin. PKPK juga menggeledah dua lokasi lain. Yakni, rumah dinas dan rumah pribadi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti rasuah.
"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri.
Azis diduga menjembatani dugaan praktik suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju. Duit itu dikucurkan agar Robin Pattuju menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanjungbalai.
Syahrial dan Robin Pattuju kini sudah ditahan. Kasus ini juga menyeret seorang pengacara Maskur Husain.
Perkembangan perkara suap ini menarik perhatian pembaca Kanal Nasional Medcom.id. Pembaca tertarik dengan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus rasuah itu.
Baca: Geledah Ruang Kerja Azis 4 Jam, Penyidik KPK Bawa 5 Koper
Beralih ke isu lainnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Kejaksaan Agung mulai meneliti berkas perkara itu.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka FR dan MYO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berkas perkara diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum pada 23 April 2021. Berkas diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada 27 April 2021.
Penyidik memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P.18) atau tidak. “Kemudian tujuh hari untuk memberi petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar dia.
Pemberitaan lain yang tak kalah populer di Kanal Nasional Medcom.id, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala nonaktif Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda. Blessmiyanda diputuskan bersalah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekretaris Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Blessmiyanda melanggar Pasal 3 angka 6, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan menyebut setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar dia.
Informasi seputar penggeledahan ruang kerja Azis dan perkara unlwaful killing akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangannya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan
suap kepada penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju. Penyidikan kasus tersebut kini mulai menyasar ke Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah ruang kerja Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 28 April 2021. Setelah empat jam penggeledahan, penyidik membawa lima koper dari ruangan Azis. Penyidik langsung membawa koper tersebut meninggalkan Gedung Parlemen.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman membenarkan penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Azis. "Iya, benar (penyidik KPK geledah ruang Azis)," kata Habiburokhman.
Penyidik juga 'mengacak-acak' rumah dinas dan rumah pribadi Azis Syamsuddin. PKPK juga menggeledah dua lokasi lain. Yakni, rumah dinas dan rumah pribadi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti rasuah.
"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri.
Azis diduga menjembatani dugaan praktik suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju. Duit itu dikucurkan agar Robin Pattuju menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanjungbalai.
Syahrial dan Robin Pattuju kini sudah ditahan. Kasus ini juga menyeret seorang pengacara Maskur Husain.
Perkembangan perkara suap ini menarik perhatian pembaca
Kanal Nasional Medcom.id. Pembaca tertarik dengan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus rasuah itu.
Baca: Geledah Ruang Kerja Azis 4 Jam, Penyidik KPK Bawa 5 Koper
Beralih ke isu lainnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab. Jaksa Kejaksaan Agung mulai meneliti berkas perkara itu.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka FR dan MYO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Berkas perkara diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum pada 23 April 2021. Berkas diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada 27 April 2021.
Penyidik memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P.18) atau tidak. “Kemudian tujuh hari untuk memberi petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujar dia.
Pemberitaan lain yang tak kalah populer di
Kanal Nasional Medcom.id, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala nonaktif Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi
DKI Jakarta Blessmiyanda. Blessmiyanda diputuskan bersalah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekretaris Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 April 2021.
Blessmiyanda melanggar Pasal 3 angka 6, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan menyebut setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar dia.
Informasi seputar penggeledahan ruang kerja Azis dan perkara
unlwaful killing akan terus diperbarui. Klik
di sini untuk mengetahui perkembangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)