Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Kasus 50 WNI Dijual jadi PSK, Polisi Buru Pelaku Lain

Siti Yona Hukmana • 24 Juli 2024 09:39
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, terus mendalami kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) puluhan warga Indonesia. Polisi mencari pelaku lain dalam dalam pengiriman warga Indonesia menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney ini.
 
"Kami terus bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), Div Hubinter Polri dan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri tersangka lainnya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 24 Juli 2024.
 
Selain itu, Djuhandani menyebut pendalaman untuk mengidentifikasi para korban yang diberangkatkan oleh jaringan TPPO tersebut. Total ada 50 WNI dikirim ke Sydney, sebagian sudah pulang ke Tanah Air. Sisanya, masih berada di Negeri Kanguru itu.
 
Baca: Pelaku Raup Rp500 Juta usai Jual 50 WNI jadi PSK di Sydney

"Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta," beber Djuhandani.

Para korban rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Mereka tahu diberangkatkan ke Sydney sebagai PSK. Namun, prosedur rekrutmen dan pemberangkatan oleh jaringan TPPO ini menyalahi aturan. Kemudian, iming-iming gaji tinggi tidak dibayarkan oleh agensi.
 
Pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari AFP pada 6 September 2023 tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus WNI bekerja sebagai pekerja seks komersial di Sydney, Australia. Menindaklanjuti informasi itu, Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
 
Kemudian, polisi menangkap dua tersangka. Tersangka FLA, perempuan berusia 36 tahun diringkus di rumahnya kawasan Jakarta Barat. Dia berperan sebagai perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
 
Lalu menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney. Kemudian, tersangka SS alias Batman yang diungkap oleh AFP di Sydney. Pria ini berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 jita dan paling banyak Rp600 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan