Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Bakal Banding Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 28 Mei 2024 18:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melawan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu bakal mengajukan banding.
 
“Atas itu semua, maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
 
Ghufron menjelaskan banding dilakukan karena Hakim Ketua Fahzal Hendri dinilai tidak konsisten. Sebab, Fahzal meminta surat delegasi dari jaksa agung dalam persidangan Gazalba. Padahal, berkas itu tidak diminta dalam persidangan sebelumnya.

Ghufron juga menegaskan surat delegasi dari jaksa agung itu tidak diperlukan dalam proses persidangan yang dilakukan KPK. Acuan klaim itu ada pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Baca juga: Putusan Sela Pembebasan Gazalba Saleh Disebut Mengebiri Independensi KPK

“KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19 2019,” tegas Ghufron.
 
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
 
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan