Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Perusakan Barang Akhirnya Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2023 12:46
Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap terpidana kasus perusakan barang, M Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang. Yani telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
 
"Sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama enam tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023
 
Vanny mengatakan Yani adalah terpidana dalam perkara perusakan barang sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52/K/PID/2017 tertanggal 6 April 2017.
 
Baca Juga: Kejagung Tangkap 133 Buronan Hingga November 2023

Vanny menuturkan terpidana Yani alias Jenggo Bin Yahya Nanang ditangkap di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat, 15 Desember 2023. Penangkapan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel dibantu Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang yang dipimpin langsung Kepala Seksi E, Adi Mulyawan, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Hardiansyah.

"Setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang, selanjutnya terpidana pada hari ini segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku," tutur Vanny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan