Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Belum diketahui hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari saksi itu. Namun baru-baru ini, KPK menemukan adanya aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening terkait kasus ini.
Temuan ini telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan Emirsyah Satar kemarin. Termasuk satu tersangka lainnya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca juga: Mantan Bos Garuda Diperiksa Sebagai Tersangka
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
Belum diketahui hal apa yang akan dikonfirmasi penyidik dari saksi itu. Namun baru-baru ini, KPK menemukan adanya aliran dana suap lintas negara dan penggunaan sejumlah rekening terkait kasus ini.
Temuan ini telah ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan Emirsyah Satar kemarin. Termasuk satu tersangka lainnya, pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca juga:
Mantan Bos Garuda Diperiksa Sebagai Tersangka
Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka.
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)