Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

KPK Geledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram

Juven Martua Sitompul • 29 Mei 2019 17:16
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.
 
"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
 
Dua lokasi yang digeledah penyidik ialah kantor Imigrasi Klas I Mataram dan kantor PT Wisata Bahagia. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini disita penyidik.

Termasuk dokumen pengangkatan tersangka Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram. "Penggeledahan masih berlangsung," tegas Febri.
 
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, Liliana Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB.
 
Kurniadie dan Yusriansyah selaku penerima suap, sedangkan Liliana sebagai pemberi suap. Dua petugas Imigrasi Mataram itu diduga menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana.
 
Suap diberikan agar pihak Imigrasi Mataram menghentikan proses hukum penyalahgunaan izin tinggal WNA berinisial BGW dan MK. Kedua WNA itu diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
 
Awalnya, Liliana menawarkan uang Rp300 juta untuk menghentikan kasus tersebut. Yusriansyah menolak karena jumlahnya sedikit. Setelah bernegosiasi, kedua pihak akhirnya sepakat dengan nilai suap Rp1,2 miliar.
 
Yusriansyah dan Kurniadie selaku penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Liliana sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan