Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziyberjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Adam Dwi.
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziyberjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Adam Dwi.

Romahurmuziy Segera Diadili

M Sholahadhin Azhar • 16 Agustus 2019 16:00
Jakarta: Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy (Romy) segera diadili. Hal itu diketahui usai Romy dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pemanggilan terkait berkas perkara Romy yang sudah lengkap atau P21. Namun, tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ini irit bicara mengenai kasusnya. Romy hanya mengkonfirmasi kapan dirinya disidang.
 
"4 September nanti," ujar ujar Romy saat keluar dari Gedung KPK, Jumat, 16 Agustus 2019.

Romy menjadi tersangka karena disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Dia diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. 
 
Baca: Aliran Suap ke Menag Lukman Diusut KPK
 
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan