Jakarta: Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai bukan pilihan tepat untuk menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan Perppu justru hanya akan menimbulkan masalah baru.
"Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara," kata Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Senin, 7 Oktober 2019.
Suparji khawatir Perppu menjadikan tradisi ketatanegaraan mengabaikan kepastian hukum. "Karena undang-undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut maka sebaiknya tidak mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah kini hanya perlu menyosialisasikan agar publik paham UU KPK yang baru ini bukan untuk melemahkan Lembaga Antirasuah. Revisi untuk menata aturan main KPK agar semakin sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusi.
Presiden Joko Widodo masih menimang-nimang opsi penerbitan Perppu KPK. Selain Perppu, opsi lain yang bisa ditempuh, yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), atau uji materi UU di tingkat legislatif (legislative review).
Jakarta: Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dinilai bukan pilihan tepat untuk menyelesaikan polemik UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan Perppu justru hanya akan menimbulkan masalah baru.
"Perppu bukan pilihan yang utama karena ada pilihan lain yang lebih elegan dan sekaligus tidak mempermudah konstruksi kegentingan memaksa negara," kata Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Senin, 7 Oktober 2019.
Suparji khawatir Perppu menjadikan tradisi ketatanegaraan mengabaikan kepastian hukum. "Karena undang-undang begitu cepat berubah. Mempertimbangkan hal tersebut maka sebaiknya tidak mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah kini hanya perlu menyosialisasikan agar publik paham UU KPK yang baru ini bukan untuk melemahkan Lembaga Antirasuah. Revisi untuk menata aturan main KPK agar semakin sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusi.
Presiden Joko Widodo masih menimang-nimang opsi penerbitan Perppu KPK. Selain Perppu, opsi lain yang bisa ditempuh, yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), atau uji materi UU di tingkat legislatif (
legislative review).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)