Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia akan diperiksa terkait kasus penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut dia, dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah butuh keterangan Cak Imin untuk mendalami kasus tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga akan ditanya soal hubungannya dengan Hong Arta.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Fulus Rp10,6 miliar diberikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2015.
Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Damayanti dibui 4, tahun lima bulan.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia akan diperiksa terkait kasus penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
Menurut dia, dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah butuh keterangan Cak Imin untuk mendalami kasus tersebut. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga akan ditanya soal hubungannya dengan Hong Arta.
Dalam kasus ini,
Hong Artha diduga telah memberikan uang kepada sejumlah pihak terkait proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Fulus Rp10,6 miliar diberikan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada 2015.
Mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti turut menerima fulus sebesar Rp1 miliar. Dalam perkara ini Amran telah berstatus terpidana dan divonis enam tahun penjara. Damayanti dibui 4, tahun lima bulan.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)